4. MA menjatuhkan vonis bersalah pada Nuril
Mahkamah Agung memutuskan bahwa Nuril terbukti bersalah saat melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara selama 6 bulan dan denda 500 juta rupiah.
Jika denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan.
Tim pengacara pun akan melakukan Peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
Baca Juga : Kini Janda Kaya, Begini Kisah Pilu Muzdalifah si Kembang Desa yang Dipersunting Ayah Kekasihnya!
5. Nuril memohon mengajukan permohonan pada Presiden Jokowi
Merasa diperlakukan tidak adil, dan merasa menjadi korban dalam kasusnya, Nuril mengungkapkan permohonannya pada Presiden Joko Widodo.
"Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban.
Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara sendiri? saya minta keadilan," ungkap Nuril.
Baca Juga : Dul Jaelani Berharap Ahmad Dhani Diproses Hukum Seadil-adilnya!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR