2. Nuril divonis bersalah, tetapi Muslim dapat promosi jabatan
Menurut pengacara Nuril, Joko Jumadi, kliennya merupakan korban yang diperlakukan tidak adil.
Saat dirinya berjuang mendapatkan keadilan, Muslim yang menjadi Kepala Sekolah SMA 7 malah dipromosikan menjadi Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.
"Nuril diutuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," jelas Joko.
Baca Juga : Kate Middleton Gunakan Gaun Mirip Milik Putri Diana dalam Ulang Tahun Pangeran Charles
3. Divonis bebas oleh PN Mataram tahun 2017
Baiq Nuril Maknun (36) yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai honorer bagian TU di SMU 7 Mataram, NTB telah mendapatkan vonis bebas dari PN Mataram.
Tetapi jaksa mengajukan banding pada MA (Mahkamah Agung).
Baca Juga : Manisnya Janji Pangeran William pada Kate Middleton sebelum Menikah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR