NOVA.id - Dalam dunia pekerjaan, faktanya ada beberapa hak sebagai perempuan yang sebenarnya bisa kita perjuangkan, lho, Sahabat NOVA!
Tak cuma cuti hamil dan melahirkan, ternyata ada banyak hak sebagai pekerja dan perempuan yang bisa kita peroleh.
Mulai dari hak untuk cuti haid hingga hak menyusui, yuk kita ketahui apa saja yang menjadi hak kita sebagai perempuan di dalam dunia kerja! Penting, lho.
Baca Juga : Dikabarkan akan Dinikahi Ahok, Tetangga Bripda Puput Nastiti Devi Ungkap Hal Berbeda!
Cuti haid
Diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh perempuan rupanya punya hak untuk mendapatkan cuti haid dan tetap diberikan upah.
Hal ini tentu bisa kita perjuangkan terutama bila dalam masa haidnya, kita merasakan sakit yang membuat kita terhambat beraktivitas.
Tentunya, hal ini bisa kita peroleh dengan melakukan pemberitahuan kepada perusahaan.
Baca Juga : Dikritik Buka Tutup Cadar, Istri Opick Berikan Jawaban Menohok Ini!
Undang-undang ini memperbolehkan pekerja perempuan untuk tidak bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Akan tetapi, hal ini perlu kita pastikan lagi ke perusahaan, sebab pada Pasal 81 ayat (2), pelaksanaan ketentuan cuti haid ini harusnya sudah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.