Cuti hamil dan melahirkan
Untuk pekerja perempuan yang hamil, kita rupanya berhak memiliki waktu cuti selama 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 82.
Nah! Bagaimana bila kita ingin mengambil cuti 3 bulan setelah melahirkan?
Baca Juga : Baru Terungkap! Ini Dia Alasan Vanessa Angel Cari Pelanggan dalam Prostitusi Online
Tentunya, kita bisa memastikan lagi peraturan yang ditetapkan perusahaan, apakah kita bisa mengambil cuti hamil dan cuti melahirkan ini secara akumulatif setelah melahirkan atau tidak?
Karena dalam berbagai kondisi, tentunya kita sebagai perempuan tidak bisa memastikan kapan waktu pasti kita melahirkan—apalagi ada kemungkinan bayi lahir prematur.
Baca Juga : Mau Kulit Tetap Sehat dan Awet Muda? Yuk Konsumsi 5 Buah Enak Ini
Hak ASI
Hak yang satu ini mungkin sudah lazim diperoleh Sahabat NOVA.
Namun tahukah kita bahwa aturan ini juga diatur undang-undang lewat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003?
Di situ dikatakan bahwa perempuan yang masih menyusui boleh menyusui atau memerah ASI ketika berada di jam kerja.