Jelang Hari Perempuan Internasional 2019, Sudahkah 7 Hak Kita sebagai Pekerja Perempuan Ini Terpenuhi?

By Jeanett Verica, Senin, 21 Januari 2019 | 07:00 WIB
Jelang Hari Perempuan Internasional 2019 8 Maret, Sudahkah Kita Mendapat 7 Hak sebagai Pekerja Perempuan Ini? (iStock)

Cuti keguguran

Dalam undang-undang yang sama, pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak mendapatkan istirahat 1.5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Biaya persalinan

Sebagai karyawan, perusahaan berhak mendaftarkan kita ke dalam program asuransi tenaga kerja, yang mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan.

Sehingga, kita tentunya berhak atas biaya persalinan.

Pastikan lagi ke bagian HRD terkait mengenai nominal dan ketentuan yang bisa kita perjuangkan, ya!

Baca Juga : Waspada, Pemakai Komuter Rentan Terkena Infeksi Saluran Pernapasan

Pemutusan hubungan kerja

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 juga rupanya mengatur pemutusan hubungan kerja karyawan.

Intinya, perusahaan dilarang memutus hubungan kerja karyawan dengan alasan menikah, hamil, menyusuin, atau keguguran.

Perusahaan bahkan wajib memperkerjakan kembali sekalipun pemecatan telah dilakukan.

Baca Juga : Ngeri! Sup Buatannya Tak Enak, Perempuan Malang Ini Tewas Dipenggal Pacarnya