Hak fasilitas khusus pada jam kerja tertentu
Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, perempuan berhak mendapatkan perlindungan terhadap keamanan dan kesehatan.
Perempuan yang bekerja pada pukul 23.00 sampai 07.00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergizi, serta terjaga keamanannya selama di tempat kerja.
Baca Juga : Randy Pangalila Resmi Nikahi Bule, Intip Suasana Pernikahannya yang Amat Romantis!
Sementara buat kita yang bekerja pada pukul 23.00-05.00, perusahaan rupanya wajib menyediakan angkutan antar jemput, lho.
Nah, menjelang Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day 2019 yang jatuh pada 8 Maret 2019 nanti, sudahkah kita mendapatkan hak-hak kita sebagai pekerja perempuan?
Jika belum, jangan pernah berhenti untuk memperjuangkannya, ya, Sahabat NOVA! (*)