Justice for Audrey: Hotman Paris Ungkap Pelaku Bisa Diadili Meski di Bawah Umur, Mahfud MD: Tidak Ada Damai Atau Maaf

By Hinggar, Rabu, 10 April 2019 | 12:46 WIB
Justice For Audrey: Hotman Paris dan Nikita Mirzani Minta Pelaku Diadili, Atta Halilintar Susul Audrey ke Pontianak (instagram @nikitamirzanimawardi_17)

NOVA.id - Kasus  Audrey yang menjadi korban mengeroyokan siswa SMA di Pontianak mengundang perhatian banyak orang.

Termasuk Mahfud MD dan pengacara kondang Hotman Paris.

Mahfud MD yang dimintai tanggapannya terhadap kasus Audrey pun angkat bicara.

Baca Juga : Ketegaran Annisa Pohan Runtuh, Air Matanya Bercucuran Ceritakan Kondisi Ani Yudhoyono

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengungkapkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.

Ia juga mengatakan bahwa dalam hukum pidana tidak ada damai atau maaf, semua harus ditindak.

Baca Juga : Eksklusif NOVA: Anggun C. Sasmi Buka-bukaan Soal Anaknya yang Jarang Diekspos

Mahfud MD juga mengatakan bahwa setiap tindakan hukum ada proses yang harus dilalui.

Dan berharap ada penegakan hukum secara tegas, tetapi harus bersabar agar tidak salah sasaran.

Baca Juga : Jihan Fahira Unggah Fotonya Bersama Risty Tagor, Netizen Banyak Komentar Ini

Dalam sebuah video Hotman Paris yang masih terus menyoroti kasus ini pun mengungkapkan bahwa pelaku tetap bisa dihukum meskipun masih di bawah umur.

"Walaupun dia masih dibawah umur, dia tetap masih bisa diadili." ungkap Hotman Paris dalam unggahan instagram pada Rabu (10/04).

"Bukankah ada peradilan anak?" lanjutnya.

Baca Juga : Orang Tua Lepas Tangan, Siswa SMA Pelaku Pengeroyokan Audrey di Pontianak Sewa Wali Bayaran

Ia juga meminta pada polisi untuk melakukan penindakan tegas untuk para pelaku yang masih bebas. 

Audrey mengalami pengeroyokan pada Jumat (29/03) di dua lokasi di jalan Sulawesi dan Taman Akcaya.

Baca Juga : Justice For Audrey: Hotman Paris dan Nikita Mirzani Minta Pelaku Diadili, Atta Halilintar akan Temui Audrey ke Pontianak

Korban sempat diancam oleh para pelaku agar tak melaporkan apa yang dialaminya.

Karena pelaku akan melakukan hal yang lebih kejam pada korban jika ia melakukan pengaduan.

Akhirnya orang tua Audrey mengetahui hal tersebut dan membuat pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan.

Baca Juga : 5 Fakta Madam Shim, Pemilik Merk Fashion Mewah di Balik Kasus Seungri

 

Pengeroyokan dilakukan 12 orang siswi SMA terhadap seorang anak SMP berusia 14 tahun.

Tiga orang siswi diduga melakukan kontak fisik terhadap korban dan sembilan orang lainnya hanya tertawa dan menonton kejadian tersebut tanpa membantu korban.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, mengungkapkan bahwa korban mengalami penganiayaan yang cukup kejam.

Baca Juga : Ibunya Ditahan di Dubai karena Ejek Istri Mantan Suami, Sang Anak Tulis Pesan Haru

"Si korban ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan di aspal dan ada pengakuan bahwa perbuatan pelaku juga pada bagian vital korban," ucap Eka. (*)