Kabar Gembira! Pelaku UMKM akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya

By Presi, Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:02 WIB
(Ilustrasi UMKM) Kabar Gembira! Pelaku UMKM Akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya (Kompas.com)

NOVA.id - Pandemi virus corona (covid-19) sangat berdampak pada hampir semua sektor kehidupan manusia, termasuk sektor ekonomi.

Dalam hal ini, pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) merupakan pihak yang dinilai paling terdampak karena pandemi ini.

Tak sedikit pelaku UMKM yang merasakan kerugian akibat wabah yang tak berkesudahan ini.

Baca Juga: Karyawan Swasta Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan 600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya

Meski begitu, kini pelaku UMKM bisa menghirup udara segar.

Pasalnya, dalam waktu dekat pemerintah akan menyalurkan bantuan uang tunai untuk para pelaku UMKM.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah akan mengeluarkan bantuan sebanyak Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM.

Baca Juga: Tolak Bantuan 100 Juta Dari Baim Wong, Denada Jual Dua Rumah dan Akui Pernah Hampir Kehabisan Uang: Sampai Sisa 200 Ribu di ATM