Kabar Gembira! Pelaku UMKM akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya

By Presi, Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:02 WIB
(Ilustrasi UMKM) Kabar Gembira! Pelaku UMKM Akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya (Kompas.com)

NOVA.id - Pandemi virus corona (covid-19) sangat berdampak pada hampir semua sektor kehidupan manusia, termasuk sektor ekonomi.

Dalam hal ini, pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) merupakan pihak yang dinilai paling terdampak karena pandemi ini.

Tak sedikit pelaku UMKM yang merasakan kerugian akibat wabah yang tak berkesudahan ini.

Baca Juga: Karyawan Swasta Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan 600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya

Meski begitu, kini pelaku UMKM bisa menghirup udara segar.

Pasalnya, dalam waktu dekat pemerintah akan menyalurkan bantuan uang tunai untuk para pelaku UMKM.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah akan mengeluarkan bantuan sebanyak Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM.

Baca Juga: Tolak Bantuan 100 Juta Dari Baim Wong, Denada Jual Dua Rumah dan Akui Pernah Hampir Kehabisan Uang: Sampai Sisa 200 Ribu di ATM

Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pemberian bantuan tunai ini dilakukan agar pelaku UMKM yang terdampak pandemi bisa mengakses pembiayaan modal kerja agar bisa kembali menjalankan aktivitasnya.

"Dana ini diberikan untuk membantu mereka di tengah pandemi covid-19 agar bisa mengakses pembiayaan untuk modal kerja mereka, sehingga mereka bisa beraktivitas kembali," ujar Teten dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/08).

Teten juga mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan tunai tersebut.

Baca Juga: Anak Bosan Makan Menu Rumahan? Ini Cara untuk Menyiasatinya

Salah satunya adalah pelaku UMKM harus sedang tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

"Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable)," jelasnya.

Teten menjelaskan, nantinya pelaku UMKM akan didata langsung oleh kepala dinas yang ada di masing-masing daerah.

Baca Juga: Cuma dengan Modal Rp500 Ribu, 5 Bisnis Ini Bisa Jadi Pilihan untuk Tambah Uang Jajan!

 

 

Usai data dilaporkan, bantuan tunai itu pun akan langsung ditransfer ke rekening pelaku.

Lebih lanjut, Teten mengatakan bahwa program ini akan dimulai dari pertengahan Agustus.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, besaran bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap.

Baca Juga: Putar Uang dengan Jalankan Usaha, Ini 4 Tips Memulai Bisnis Tanpa Harus Bingung

Budi menyebutkan dalam waktu dekat ini pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu, hingga semua pelaku UMKM yang terdaftar bisa mendapatkannya.

"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM."

"Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap Budi.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)