Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pemberian bantuan tunai ini dilakukan agar pelaku UMKM yang terdampak pandemi bisa mengakses pembiayaan modal kerja agar bisa kembali menjalankan aktivitasnya.
"Dana ini diberikan untuk membantu mereka di tengah pandemi covid-19 agar bisa mengakses pembiayaan untuk modal kerja mereka, sehingga mereka bisa beraktivitas kembali," ujar Teten dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/08).
Teten juga mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan tunai tersebut.
Baca Juga: Anak Bosan Makan Menu Rumahan? Ini Cara untuk Menyiasatinya
Salah satunya adalah pelaku UMKM harus sedang tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
"Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable)," jelasnya.
Teten menjelaskan, nantinya pelaku UMKM akan didata langsung oleh kepala dinas yang ada di masing-masing daerah.
Baca Juga: Cuma dengan Modal Rp500 Ribu, 5 Bisnis Ini Bisa Jadi Pilihan untuk Tambah Uang Jajan!