Kabar Gembira! Pelaku UMKM akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya

By Presi, Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:02 WIB
(Ilustrasi UMKM) Kabar Gembira! Pelaku UMKM Akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya (Kompas.com)

 

Usai data dilaporkan, bantuan tunai itu pun akan langsung ditransfer ke rekening pelaku.

Lebih lanjut, Teten mengatakan bahwa program ini akan dimulai dari pertengahan Agustus.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, besaran bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap.

Baca Juga: Putar Uang dengan Jalankan Usaha, Ini 4 Tips Memulai Bisnis Tanpa Harus Bingung

Budi menyebutkan dalam waktu dekat ini pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu, hingga semua pelaku UMKM yang terdaftar bisa mendapatkannya.

"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM."

"Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap Budi.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)