Ini Cara Tahu Terdaftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Gampang Banget!

By Ratih, Selasa, 15 September 2020 | 18:01 WIB
Ini Cara Tahu Terdaftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Gampang Banget! (Freepik)

NOVA.id - Menteri KUKM menyatakan bantuan UMKM dari pemerintah bisa terus disalurkan hingga 2021 mendatang.

Mengutip Tribun Pontianak, sejauh ini, pemerintah sudah menyalurkan lebih dari Rp13 triliun atau 61% dari target penyaluran di tahap awal.

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan ini hingga akhir tahun.

Baca Juga: Segera Cairkan! Dana Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Bisa Ditarik Lagi oleh Pemerintah

Sebagaimana diketahui, setiap pelaku UMKM yang sudah terdaftar akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Ada cara untuk para pengusaha mikro bisa mengetahui status pendaftaran bantuan tersebut.

Yang pertama, pastikan UMKM sudah mendaftarkan diri baik melaui Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/ kota masing-masing atau di Bank BRI terdekat dengan domisili.

Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Lalu, jika pelaku UMKM sudah terdaftar maka akan mendapatkan pesan singkat (SMS) berupa konfirmasi dari bank penyalur yaitu bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri Syariah.

Setelah menerima pesan tersebut, pelaku UMKM harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Tahap ini dilakukan agar bantuan UMKM Rp2,4 juta bisa segera cair.

Baca Juga: Dana Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Cair, Bagaimana Jika Pengusaha Tak Miliki Rekening?

Jika dalam waktu 3 bulan sejak menerima SMS tersebut pengusaha mikro tidak mencairkan dana bantuan, maka uang Rp2,4 juta tersebut bisa ditarik pemerintah lagi.

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.

Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, dilansir dari Tribun Kaltim.

Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Dapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Masih Ada Kesempatan!

Mengutip Tribun Jabar, berikut ini adalah cara untuk mendaftar bantuan UMKM lengkap:

1. Pengajuan ke Kadiskop UKM

Pastikan pengusaha mikro sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan atau unbankable.

BLT ini diprioritaskan bagi UMKM belum pernah sama sekali menerima bantuan dari perbankan.

Setelah itu, dapat mengajukan ke Kadiskop UKM ( Kepala Dinas Koperasi dan UKM) di kabupaten/kota setempat.

Selain ke Kadiskop, pengusaha mikro bisa mendaftar ke:

- Koperasi yang sudah terdaftar dan sah dimata hukum hukum

- Kementerian atau Lembaga terkait

- Bank yang terdaftar di OJK

- Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, Diresmikan Langsung oleh Presiden Jokowi

2. Identifikasi Data

Setelah pengajuan dan pendaftaran pihak Kadiskop mengidentifikasi data-data calon penerima.

Kadiskop menentukan layak atau tidak UMKM Anda menerima BLT.

Verifikasi dan validasi ini juga dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

3. Transfer langsung ke rekening

Bila lolos verifikasi maka teknis BLT disalurkan langsung ke rekening pelaku UMKM yang mendaftar.

Baca Juga: 3 Pelaku UMKM Ini Ungkap Strategi Marketing untuk Hadapi New Normal

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)