NOVA.id – Pinjaman online ilegal menjadi isu yang hangat diperbincangkan belakangan ini.
Kemudahan pinjaman uang secara online, tanpa jaminan, bunga rendah, dan proses yang cepat membuat orang tergiur untuk meminjam apalagi dalam kondisi mendesak.
Namun, jika tidak sanggup mengembalikan uang atau membayar cicilan dari pinjaman online ilegal tersebut, nasabah akan menghadapi teror serta ancaman dari pelaku pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Semakin Banyak Rentenir Online, Waspada 5 Ciri-cirinya Ini!
Teror pinjaman online semacam ini, bisa memberi dampak pada gangguan psikologis yang berat.
Menanggapi persoalan ini, Psikolog Sosial asal Solo, Hening Widyastuti mengatakan dampak pada orang yang terjerat pinjaman online, hingga mendapat teror, maka bisa menyebabkan gangguan psikologis.
“Akan tetapi banyak individu yang tidak menyadari akan bahaya yang mengintai dari pinjol (pinjaman online) apabila tidak melunasinya,” ungkap Hening saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/08).
Baca Juga: Jangan Ragu Lakukan Pinjaman Online jika Sudah Lakukan Tips Ini!