Apa Dampak Psikologis akibat Terjerat Pinjaman Online? Ini Kata Ahli

By Annisa Octaviana, Senin, 23 Agustus 2021 | 21:52 WIB
Butuh Uang tapi Takut Kasus Pinjaman Online? Baca Tulisan Ini untuk Menyelematkanmu dari Penipuan! (Tribun Makassar)

NOVA.id – Pinjaman online ilegal menjadi isu yang hangat diperbincangkan belakangan ini.

Kemudahan pinjaman uang secara online, tanpa jaminan, bunga rendah, dan proses yang cepat membuat orang tergiur untuk meminjam apalagi dalam kondisi mendesak.

Namun, jika tidak sanggup mengembalikan uang atau membayar cicilan dari pinjaman online ilegal tersebut, nasabah akan menghadapi teror serta ancaman dari pelaku pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Semakin Banyak Rentenir Online, Waspada 5 Ciri-cirinya Ini!

Teror pinjaman online semacam ini, bisa memberi dampak pada gangguan psikologis yang berat.

Menanggapi persoalan ini, Psikolog Sosial asal Solo, Hening Widyastuti mengatakan dampak pada orang yang terjerat pinjaman online, hingga mendapat teror, maka bisa menyebabkan gangguan psikologis.

“Akan tetapi banyak individu yang tidak menyadari akan bahaya yang mengintai dari pinjol (pinjaman online) apabila tidak melunasinya,” ungkap Hening saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/08).

Baca Juga: Jangan Ragu Lakukan Pinjaman Online jika Sudah Lakukan Tips Ini!

Penyedia layanan peminjaman uang secara online, bahkan yang legal dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga yang dibebankan ke nasabah bisa sangat tinggi. Apalagi penawaran pinjaman uang yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.

Karena tak diawasi OJK, Pelaku pinjol ilegal, kata Hening, akan dengan leluasa menjerat individu dengan bunga yang sangat tinggi, dan bila tidak mampu melunasi, maka akan mengerahkan debt collector (penagih utang) untuk mengancam dan mengintimidasi penunggak hutang.

Korban atau individu yang terjerat pinjaman online, kata Hening, biasanya sangat panik, gelisah, dan bingung.

Baca Juga: Hati-Hati Pinjaman Online, Salah-Salah Bukan Lancar Malah Ambyar

Hingga akal sehat kadang tidak berfungsi, sehingga individu tidak memikirkan dampak bahaya dari pinjol bila tersendat pembayaran.

“Bahkan, (saat) tidak bisa melunasi, akan lebih berat lagi dampak psikologisnya,” ujar Hening.

“Mereka (peminjam pinjaman online) akan semakin terpuruk ketakutan tak berujung, cemas, bingung, khawatir akut, hingga muncul lah gangguan psikologis maupun fisiologis,” lanjut Hening.

Baca Juga: UMKM Bisa Dapat Pinjaman Online hingga Rp2 Miliar Hanya dari Ujung Jari, Simak Penjelasannya!

Oleh sebab itu, Hening menyarankan bagi mereka yang sudah terjebak pinjol segera selesaikan cicilan yang wajib dibayar bila bisa lunasi lebih baik lunasi segera, namun apabila belum bisa lunasi dicicil dengan tertib sampai lunas.

“Setelah ini dilewati tanamkan dipikiran untuk tidak akan mengulangi kembali mengambil pinjaman online,” katanya.

Apabila terlanjur bermasalah dengan penyedia pinjol segera minta bantuan lembaga hukum, yang bisa mendampingi dan membantu menyelesaikan kasus ini.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)