Apa Dampak Psikologis akibat Terjerat Pinjaman Online? Ini Kata Ahli

By Annisa Octaviana, Senin, 23 Agustus 2021 | 21:52 WIB
Butuh Uang tapi Takut Kasus Pinjaman Online? Baca Tulisan Ini untuk Menyelematkanmu dari Penipuan! (Tribun Makassar)

Penyedia layanan peminjaman uang secara online, bahkan yang legal dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga yang dibebankan ke nasabah bisa sangat tinggi. Apalagi penawaran pinjaman uang yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.

Karena tak diawasi OJK, Pelaku pinjol ilegal, kata Hening, akan dengan leluasa menjerat individu dengan bunga yang sangat tinggi, dan bila tidak mampu melunasi, maka akan mengerahkan debt collector (penagih utang) untuk mengancam dan mengintimidasi penunggak hutang.

Korban atau individu yang terjerat pinjaman online, kata Hening, biasanya sangat panik, gelisah, dan bingung.

Baca Juga: Hati-Hati Pinjaman Online, Salah-Salah Bukan Lancar Malah Ambyar

Hingga akal sehat kadang tidak berfungsi, sehingga individu tidak memikirkan dampak bahaya dari pinjol bila tersendat pembayaran.

“Bahkan, (saat) tidak bisa melunasi, akan lebih berat lagi dampak psikologisnya,” ujar Hening.

“Mereka (peminjam pinjaman online) akan semakin terpuruk ketakutan tak berujung, cemas, bingung, khawatir akut, hingga muncul lah gangguan psikologis maupun fisiologis,” lanjut Hening.

Baca Juga: UMKM Bisa Dapat Pinjaman Online hingga Rp2 Miliar Hanya dari Ujung Jari, Simak Penjelasannya!