Oleh sebab itu, Hening menyarankan bagi mereka yang sudah terjebak pinjol segera selesaikan cicilan yang wajib dibayar bila bisa lunasi lebih baik lunasi segera, namun apabila belum bisa lunasi dicicil dengan tertib sampai lunas.
“Setelah ini dilewati tanamkan dipikiran untuk tidak akan mengulangi kembali mengambil pinjaman online,” katanya.
Apabila terlanjur bermasalah dengan penyedia pinjol segera minta bantuan lembaga hukum, yang bisa mendampingi dan membantu menyelesaikan kasus ini.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)