NOVA.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang kembali.
PPKM mulai diperpanjang tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus.
Meski diperpanjang, sejumlah wilayah di Jawa Bali yang mulanya berada di level 4, kini turun menjadi level 3.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 menjadi level 3," kata Presiden Joko Widodo, dalam keterangan resminya di Youtube Sekretariat Presiden.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, berikut ini daftar wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang termasuk dalam PPKM Level 3.
DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Jadi Syarat Naik Layanan MRT dan KRL
Jawa Barat
Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Banjar
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Karawang
- Kota Tasikmalaya
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung, dan
- Kabupaten Sumedang
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Demak
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Temanggung
Jawa Timur
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Nganjuk
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
Baca Juga: PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang hingga 23 Agustus Mendatang
PPKM Level 4
Selain kota dan kabupaten tersebut di atas, masih ada sebagian wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 lantaran kasus Covid-19 yang masih terbilang tinggi.
Untuk wilayah Jawa Barat, wilayah yang termasuk PPKM level 4 adalah Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Cirebon.
Baca Juga: Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Di Jawa Tengah masih banyak wilayah yang termasuk PPKM level 4 di antaranya seperti Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Boyolali dan beberapa kabupaten lainnya.
Di Yogyakarta yang masih termasuk PPKM level 4 adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunung Kidul.
Kota Malang, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Madiun dan beberapa kabupaten lain di Jawa Timur juga masih berstatus level 4.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Berikut Aturannya!
Sementara untuk Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Buleleng juga berstatus PPKM Level 4.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Selain Jabodetabek, Ini Daftar Wilayah di Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 3