Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 38 Tahun 2021 mengatur mulai dari kegiatan di toko kelontong, pasar, dan swalayan.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen," demikian isi dokumen tersebut, dilansir dari Kompas.com.
Kemudian, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca Juga: Bahaya Kanker Mengancam, Ini Cara Merawat Wajan Teflon Agar Tidak Mengelupas
Sementara, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 17.00 WIB.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah," lanjutan dokumen tersebut.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00.
Baca Juga: 2 Hal Ini Jadi Pertimbangan Saat Membuang Masker Medis, Salah Satunya Bahaya untuk Lingkungan