Aturan Terbaru Makan di Tempat Selama PPKM, Mal Buka Sampai Jam 9 Malam

By Ratih, Rabu, 1 September 2021 | 12:02 WIB
Ilustrasi aturan PPKM makan di restoran (Tribun Palu)

NOVA.id - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM hingga 6 September 2021 mendatang.

Di masa perpanjangan ini, beberapa wilayah turun ke level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," ujar Presiden Joko Widodo, dilansir dari Kontan.

 Baca Juga: Waspada, 3 Bahaya Ini Mengintai Jika Kita Memakai Earphone Saat Tidur

Dengan demikian, ada 25 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 4.

Sedangkan di level 3 kini ada 76 kabupaten/kota dan di level 2 27 kabupaten/kota.

Perubahan ini membawa beberapa penyesuaian aturan, salah satunya aktivitas di pasar dan kebijakan dine in (makan di tempat).

Baca Juga: Bahaya Pneumonia di Tengah Pandemi Covid-19, Cegah dengan Imunisasi Anak!

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 38 Tahun 2021 mengatur mulai dari kegiatan di toko kelontong, pasar, dan swalayan.

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen," demikian isi dokumen tersebut, dilansir dari Kompas.com.

Kemudian, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca Juga: Bahaya Kanker Mengancam, Ini Cara Merawat Wajan Teflon Agar Tidak Mengelupas

Sementara, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 17.00 WIB.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah," lanjutan dokumen tersebut.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00.

Baca Juga: 2 Hal Ini Jadi Pertimbangan Saat Membuang Masker Medis, Salah Satunya Bahaya untuk Lingkungan

Sementara waktu durasi makan/minum di tempat makan sama seperti beleid sebelumnya, yakni maksimal 30 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko, seperti berada dalam mal atau berada pada lokasi tersendiri hanya menerima pesan antar atau delivery dan tidak diperbolehkan makan di tempat (dine-in).

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah," sebut regulasi tersebut.

Baca Juga: Cegah Bahaya DBD, Ini 6 Tanaman Pengusir Nyamuk Demam Berdarah

Sedangkan untuk kapasitas mal menjadi 50 persen dan dibuka hingga pukul 21.00 WIB.

"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen. Waktu jam operasional Mal diperpanjang sampai 21.00 malam," jelas Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, dilansir dari Tribunnews.

Pemerintah juga melakukan ji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas.

Baca Juga: Bahaya! Ini 5 Dampak yang Harus Dihadapi Ibu yang Hamil di Usia Remaja

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)