Kasus Luwu Timur, Save the Children Desak Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini

By Presi, Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:16 WIB
Ilustrasi kasus dugaan pemerkosaan aank di Luwu Timur (ozgurcankaya)

1. Penerapan manajemen kasus dalam proses penanganan kasus

Penanganan kasus ini perlu dilakukan oleh pekerja sosial, manajer kasus, atau pendamping kasus terlatih yang ditunjuk dengan tetap melibatkan profesional.

Atau bisa juga ditangani oleh layanan yang dibutuhkan seperti psikolog, advokat, layanan medis, dan profesi atau layanan terkait lainnya.

Alur yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial atau pendamping kasus diantaranya adalah meminta persetujuan, melakukan assesmen secara menyeluruh, merumuskan rencana pemberian layanan dan tidak membatasi pada pemberian layanan hukum.

Selain itu, ada juga memberikan layanan yang dibutuhkan dengan memperhatikan hak anak, tahap perkembangan anak, melakukan monitoring dan evaluasi serta terminasi aau pengakhiran kasus apabila hak anak dan kebutuhannya telah terpenuhi.

Baca Juga: Baru Satu Tahun, Bocah Ini Harus Tewas di Tangan Ibunya dengan 89 Luka dan Alami Kekerasan Seksual

2. Peningkatan kapasitas SDM penyedia layanan perlindungan anak

Peningkatan kapasitas harus terus dilakukan dengan menjadikan hal berikut sebagai kompetensi inti maupun persyaratan pada aspek sumber daya manusia.

Di antaranya adalah hak anak, perlindungan anak, kebijakan keselamatan anak, manajemen kasus, supervisi, dan dukungan psikososial.

Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Sekjen KPP-RI: Tidak Ada Alasan untuk Menunda Lagi