3. Pengembangan mekanisme supervisi dalam penanganan kasus
Untuk pengembangan mekanisme, supervisi berjenjang perlu dilakukan.
Mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional untuk memastikan setiap kasus tertangani dengan baik.
Supervisi harus memberikan fungsi edukasi, dukungan, di samping fungsi administratif kepada seluruh SDM penyedia layanan perlindungan anak.
Baca Juga: Ibu Ini Telanjangi Anaknya karena si Anak Sentuh Bokong Teman Kelasnya
4. Penerapan etika dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak
Kerahasiaan adalah salah satu prinsip utama dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Seluruh pihak wajib untuk merahasiakan identitas anak, baik anak sebagai pelaku tindak pidana, korban, maupun saksi dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
Hal itu diatur dalam pasal 19 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pemberitaan Ramah Anak.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)