Menyoal Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Penjelasan Kemenhub

By Ratih, Sabtu, 23 Oktober 2021 | 16:19 WIB
(Ilustrasi) Tes PCR jadi syarat naik pesawat (iStockphoto)

Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Baca Juga: Strategi Pengendalian Covid-19 di Indonesia Membuahkan Hasil Positif

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)