Menyoal Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Penjelasan Kemenhub

By Ratih, Sabtu, 23 Oktober 2021 | 16:19 WIB
(Ilustrasi) Tes PCR jadi syarat naik pesawat (iStockphoto)

NOVA.id - Baru-baru ini pemerintah menetapkan syarat naik pesawat adalah wajib menunjukkan hasil tes PCR.

Dengan demikian, hasil tes antigen tidak lagi dianggap valid sebagai syarat naik pesawat.

Sontak saja, kebijakan tersebut menuai reaksi negatif dari masyarakat.

Baca Juga: Sebelum Beli Polis Asuransi Jiwa Berjangka Tetap, Ketahui Hal-Hal Ini

Banyak yang mempertanyakan mengapa syarat naik pesawat berbeda dengan syarat naik moda transportasi lain.

Pihak pengusaha transportasi udara mengeluhkan diskriminasi yang bisa mematikan industri penerbangan.

Menjawab keresahan tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memberi penjelasan.

Baca Juga: Mulai Hidup Berdampingan dengan Covid-19? Tetap Laksanakan 2 Hal Ini

Menurutnya, syarat naik pesawat menggunakan tes PCR karena saat ini kapasitas pesawat sudah diperbolehkan 100 persen.

Kebijakan ini berbeda dengan moda transportasi lain yang masih dibatasi kapasitasnya.

Dengan demikian, Adita menyatakan bahwa peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk kesehatan dan keselamatan bersama.

Baca Juga: Pengakuan Rachel Vennya Soal Dirinya Kabur Karantina: Aku Pulang US Tanggal 16 September

"Dan ditetapkan juga secara lintas sectoral, termasuk dari Kemenkes, Kemenkomarvest, Kemendagri dan Satgas," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Mengenai keluhan harga tes PCR yang mahal, pemerintah telah menetapkan batas sehingga pelaku bisnis kesehatan tak bisa main-main.

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sesuai aturan tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Era Hybrid Working, Ini Daftar Profesi yang Paling Banyak Dibutuhkan

Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Baca Juga: Strategi Pengendalian Covid-19 di Indonesia Membuahkan Hasil Positif

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)