Belum Ada Perubahan Status Guru JIS Jadi Tersangka

By nova.id, Senin, 28 April 2014 | 06:46 WIB
Belum Ada Perubahan Status Guru JIS Jadi Tersangka (nova.id)

TabloidNova.com - Menanggapi kasus kekerasan seksual menyimpang yang dilakukan mantan guru Jakarta International School (JIS), William James Vahey, dan kasus kekerasan seksual yang menimpa AK (5) murid Taman Kanak-kanak (TK) JIS, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno, mengatakan tidak menutup kemungkinan jika kemudian pihaknya akan kembali memeriksa guru-guru JIS yang lain.

Untuk sementara ini, belum ada perubahan status dari saksi menjadi tersangka terhadap guru dan karyawan yang akan dan sudah diperiksa. Karena itu, Kapolda Metro Jaya merasa belum perlu untuk melakukan pencekalan terhadap guru dan karyawan tersebut.

"Pencekalan atau penahanan dapat dilakukan berdasarkan bukti-bukti," tegasnya, Jumat (25/4) lalu.

Mengenai dugaan ada korban lain, pihaknya hingga kini masih menunggu laporan korban. Terutama korban kedua yang kabarnya sudah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Kita akan dalami saksi korban untuk bisa menetukan tersangka lain," ungkap Dwi.

Edwin Yusman