Komplotan Penipu Ini Hipnotis Pemilik Toko, Begini Modusnya

By nova.id, Kamis, 10 September 2015 | 06:23 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Kasus pencurian dengan cara menghipnotis korban terjadi di Toko UD Ardiles yang menjual barang campuran di Kelurahan Aertembaga I Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. Penipuan dilakukan seorang pria dengan modus membeli beberapa jenis rokok dalam bal atau 10 dus.

"Waktu itu sekitar pukul 11.30 Wita, awalnya pelaku bertanya harga rokok berapa satu slof lalu dia membeli dua slof kemudian tambah terus menerus," tutur Claudia Gosal, korban penipuan, Rabu (9/9/2015) kemarin.

Dari penampilannya, kata Claudia, pelaku tidak ada tanda-tanda mencurigakan karena menggunakan barang bermerek seperti jam tangan dan pakaian. Saat sedang melayani, Claudia sudah mengaku diselimuti rasa cemas dan curiga.

"Entah mengapa dan tidak habis dipikir tak masuk dalam logika diselimuti kebingungan uang pembayarannya saya hitung pas. Sempat dilihat dengan teliti dan seksama pembeli itu menghitung uangnya pecahan Rp 100 ribu kemudian disusul dengan uang pecahan Rp 2.000 selama tiga kali," urainya.

Baca juga: Begini Cara Pasangan Suami Istri Ini Lakukan Aksi Pencurian

Selama melayani pembeli, perasaannya terus menerus tak enak. Biasanya setiap kali selesai menerima uang pembayaran, dia langsung memasukkan ke dalam laci. Kali ini hatinya berkata lain. Uang dari pembeli diletakkan dulu di atas meja hingga barang lengkap dan dibawa pembeli barulah dimasukkan uangnya.

"Saat selesai membeli saya berfirasat mencatat plat nomor kendaraan yang digunakan, mengingat sudah sempat kejadian yang sama peristiwa penipuan dengan modus membeli rokok," kata dia.

Saat diperiksa dan dihitung kembali, uang hasil pembelian rokok ternyata kurang. Claudia langsung melapor ke ibu dan ayahnya, dan kemudian melapor ke Polisi.

Sandra Mauntu, ibu Claudia mengatakan pembelian yang dilakukan pelaku adalah tahap pertama 2 bal rokok Sampoerna Merah senilai Rp 3.020.000, Malboro lima slof senilai Rp 870.000 dengan total Rp 3.890.000.

Selanjutnya, nota pembelian kedua, Surya 16 sebanyak 25 slof senilai Rp 4 juta, Aqua sedang 1 dus Rp 40 ribu, total Rp 4.040.000. Di nota ketiga pelaku membeli rokok U Mild 2 bal Rp 2.240.000, Sampoerna merah 7 slof Rp 1.057.000, total Rp 3.297.000.

"Harusnya Rp 11 juta lebih hasil pembayarannya. Setelah dihitung hanya Rp 4 juta lebih, sehingga kerugian yang kami alami Rp 4,5 juta," ujar Sandra.

Kasus penipuan yang terjadi langsung dilaporkan ke polisi. Dengan sigap Tim Tarsius Polres Bitung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan pemeriksaan dan melihat tayangan CCTV serta plat nomor mobil All New Xenia yang digunakan.