Kasus pencurian dengan cara menghipnotis korban terjadi di Toko UD Ardiles yang menjual barang campuran di Kelurahan Aertembaga I Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. Penipuan dilakukan seorang pria dengan modus membeli beberapa jenis rokok dalam bal atau 10 dus.
"Waktu itu sekitar pukul 11.30 Wita, awalnya pelaku bertanya harga rokok berapa satu slof lalu dia membeli dua slof kemudian tambah terus menerus," tutur Claudia Gosal, korban penipuan, Rabu (9/9/2015) kemarin.
Dari penampilannya, kata Claudia, pelaku tidak ada tanda-tanda mencurigakan karena menggunakan barang bermerek seperti jam tangan dan pakaian. Saat sedang melayani, Claudia sudah mengaku diselimuti rasa cemas dan curiga.
"Entah mengapa dan tidak habis dipikir tak masuk dalam logika diselimuti kebingungan uang pembayarannya saya hitung pas. Sempat dilihat dengan teliti dan seksama pembeli itu menghitung uangnya pecahan Rp 100 ribu kemudian disusul dengan uang pecahan Rp 2.000 selama tiga kali," urainya.
Baca juga: Begini Cara Pasangan Suami Istri Ini Lakukan Aksi Pencurian
Selama melayani pembeli, perasaannya terus menerus tak enak. Biasanya setiap kali selesai menerima uang pembayaran, dia langsung memasukkan ke dalam laci. Kali ini hatinya berkata lain. Uang dari pembeli diletakkan dulu di atas meja hingga barang lengkap dan dibawa pembeli barulah dimasukkan uangnya.
"Saat selesai membeli saya berfirasat mencatat plat nomor kendaraan yang digunakan, mengingat sudah sempat kejadian yang sama peristiwa penipuan dengan modus membeli rokok," kata dia.
Saat diperiksa dan dihitung kembali, uang hasil pembelian rokok ternyata kurang. Claudia langsung melapor ke ibu dan ayahnya, dan kemudian melapor ke Polisi.
Sandra Mauntu, ibu Claudia mengatakan pembelian yang dilakukan pelaku adalah tahap pertama 2 bal rokok Sampoerna Merah senilai Rp 3.020.000, Malboro lima slof senilai Rp 870.000 dengan total Rp 3.890.000.
Selanjutnya, nota pembelian kedua, Surya 16 sebanyak 25 slof senilai Rp 4 juta, Aqua sedang 1 dus Rp 40 ribu, total Rp 4.040.000. Di nota ketiga pelaku membeli rokok U Mild 2 bal Rp 2.240.000, Sampoerna merah 7 slof Rp 1.057.000, total Rp 3.297.000.
"Harusnya Rp 11 juta lebih hasil pembayarannya. Setelah dihitung hanya Rp 4 juta lebih, sehingga kerugian yang kami alami Rp 4,5 juta," ujar Sandra.
Kasus penipuan yang terjadi langsung dilaporkan ke polisi. Dengan sigap Tim Tarsius Polres Bitung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan pemeriksaan dan melihat tayangan CCTV serta plat nomor mobil All New Xenia yang digunakan.
Baca juga: Hati-hati, Ada Modus Baru Pencurian di Pesawat
"Setelah melihat tayangan CCTV, dilihat pelakunya sudah tidak asing lagi, karena sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus yang sama," tutur Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa, melalui Komandan Tim Tarsius Iptu Arnold Moningka di Mako Polres Bitung.
Tim Tarsius langsung melakukan penyisiran ke tempat-tempat yang dicurigai seperti penginapan, pusat pertokoan hingga mencari berbagai informasi terkait mobil yang digunakan pelaku.
"Sekitar pukul 14.00 atau tiga jam setelah kejadian dengan cepat pelaku yang berjumlah tiga orang ditangkap saat sedang membeli pakaian di distro pertokoan Girian, setelah sebelumnya melihat kendaraan yang digunakan diparkir di depan distro itu," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti ratusan bungkus rokok berbagai merek diamankan, serta uang tunai pecahan Rp 21 juta dalam 5 bendel dan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 2 juta dari dalam tas milik pelaku. Barang bukti lainnya sedang dicari keberadaannya oleh Tim Tarsius karena sudah sempat dijual oleh para pelaku.
Baca juga: Pergoki Pencurian, Anggota Paskibraka Tewas di Rumahnya
"Para tersangka adalah IP alias Killa (35) warga Gorontalo Utara Kampung Molingapotoh Kecamatan Kwandang sebagai otak, NM alias Noval (20) warga Pentadio Barat Kampung Rumajaga Dusun 2 Kota Talaga Provinsi Gorontalo sebagai tukang angkat barang curian dan AS alias Arifin (36) warga Kelurahan Pateten 1 lingkungan 5 sebagai sopir sekaligus penghubung penjualan barang hasil curian," tandasnya.
Christian Wayongkere Tribun