NOVA.id - Hampir satu bulan, kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres bergulir.
Pada 3 September 2017, bayi Debora diantar keluarganya ke rumah sakit itu dengan kondisi pernafasan yang tersumbat sehingga mengalami sianosis atau tubuh membiru.
Saat akan dipindahkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU), orangtua Debora diminta membayar uang muka oleh pihak rumah sakit.
Padahal, uang muka tidak perlu dilakukan karena Debora memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Atas kasus itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta membentuk tim investigasi untuk melakukan audit medis dan audit manajemen di RS Mitra Keluarga Kalideres yang diisi lembaga profesi Ikatan Dokter Indonesia.
Dari audit medis, dokter IGD di RS Mitra Keluarga Kalideres disebut sudah melakukan penanganan medis dengan baik terhadap Debora.
"Pasien datang dengan kondisi berat dengan diagnosis sepsis dan setelah dilakukan perhitungan skoring dengan pediatric logistic organi dysfunction didapatkan skor 30 dengan predicted death rate atau kemungkinan meninggal sebesar 79,6 persen," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, di Kantor Dinas Kesehatan DKI, Jalan Kesehatan, Senin (25/9/2017).
Dengan kondisi seperti itu, dokter IGD disebut telah melakukan berbagai tindakan medis.
Dokter IGD juga telah berkonsultasi dengan dokter ahli terkait tindakan medis yang akan diambil.
Baca juga: Enggan Minta Ganti Rugi, Keluarga Bayi Debora Justru Tuntut Hal Ini pada Rumah Sakit Mitra Keluarga
"Dokter UGD telah melakukan tata laksana kegawatdaruratan sesuai standar profesi dan kompetensi dokter Indonesia," ujar Koesmedi.