Terkait sanksi perombakan manajemen hingga kewajiban akreditasi, Nendya mengatakan pihaknya menghargai keputusan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Yang jelas kami akan mempelajari segala rekomendasi yang Pak Kadis sampaikan dan kami akan berkomitmen untuk menjalankan segala rekomendasi sesuai pertaturan perundangan yang berlaku," ujar Nendya.
Sanksi itu merupakan sanksi terakhir untuk RS Mitra Keluarga Kalideres.
Sebelum ini, Kementerian Kesehatan sudah lebih dulu menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis untuk rumah sakit.
Beberapa waktu lalu, Dinkes DKI juga sudah mengumpulkan direktur-direktur rumah sakit.
Para direktur diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan meminta uang muka kepada pasien gawat darurat.
Harapannya, kasus meninggalnya bayi Debora tidak terulang. (*)
Jessi Carina/Kompas.com
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul, "Akhir Investigasi Kasus Bayi Debora dan Sanksi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres."