Hasil Akhir Investigasi Kasus Kematian Bayi Debora, Dinas Kesehatan Berikan Sanksi pada Rumah Sakit

By Amanda Hanaria, Selasa, 26 September 2017 | 03:30 WIB
RS Mitra Keluarga Kalideres yang terletak di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (11/9) (Amanda Hanaria)

Meski demikian, hasil audit manajemen tidak lebih baik dari audit medis.

Tim investigasi menyimpulkan bahwa direktur RS Mitra Keluarga Kalideres kurang memahami peraturan perundangan terkait rumah sakit.

Hal ini berkaitan dengan sikap rumah sakit yang meminta uang muka kepada orangtua Debora.

Padahal, pasien gawat darurat tidak boleh dimintai uang muka dan tidak boleh dirujuk hingga kondisinya stabil.

Sayangnya, tidak ada pelatihan terhadap direksi dan pimpinan rumah sakit agar mereka memahami perundangan tentang rumah sakit.

Selain itu juga tidak ada pelatihan untuk memperbaiki mutu pelayanan.

Baca juga: 3 Jenis Minyak Kelapa dan Khasiatnya untuk Kesehatan Bayi

"Kesimpulannya rumah sakit belum membuat regulasi tata kelola rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Koesmedi.

Sanksi Dari rekomendasi tim investigasi atas dua audit tersebut, Koesmedi membuat beberapa kesimpulan yang menjadi sanksi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres.

Akibat kesalahannya, PT Ragam Sehat Multifita sebagai pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres harus merombak jajaran manajemen hingga pimpinan di RS Mitra Keluarga Kalideres.

"Memberikan sanksi kepada pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta yaitu PT Ragam Sehat Multifita untuk merestrukturisasi manajemen dalam hal ini termasuk unsur pimpinan sesuai standar kompetensi paling lama dalam waktu satu bulan setelah ditetapkan surat keputusan ini," ujar Koesmedi.

Selain itu, RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus lulus akreditasi rumah sakit paling lambat enam bulan setelah surat keputusan keluar. Setiap rumah sakit harus melakukan akreditasi setiap dua tahun.