“Jadi kami harus punya surat tanda registrasi sebagai tenaga psikologi klinis. Kemudian kami juga harus punya surat izin praktek psikolog klinis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat,” terangnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/02/20).
Selain itu, seorang psikolog juga diharuskan mengikuti kredensial untuk melihat kemampuannya melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh Ikatan Psikolog Indonesia selaku organisasi profesi.
Peraturan peraturan pemerintah ini menurutnya ada untuk melindungi baik masyarakat yang dilayani maupun tenaga kesehatan yang melayani nya.
“Jadi saya kira masyarakat perlulah memilih psikolog- psikolog yang memang jelas,” terang Indria.
Untuk melihat keaslian psikolog umumnya psikolog yang membuka paktik biasanya akan memasang STR (Surat Tanda Registrasi) dan surat izin praktek psikolog klinis di lokasi praktiknya.
“Kami dari IPK (Ikatan Psikologi Klinis) itu ada website-nya IPK Indonesia, di sana ada alamat dan juga nama-nama ketua IPK wilayah,” jelasnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR