NOVA.id - Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah mengumumkan akan memberi bantuan pada 13,8 juta karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.
Bantuan langsung tunai itu berfungsi sebagai stimulus di tengah pandemi virus corona yakni sebesar Rp 600.000 per bulan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan sebanyak 4 kali yang rencananya akan mulai diberikan bulan September mendatang.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.
Baca Juga: UMKM Bisa Dapat Bantuan Tambahan Modal Kerja dari Unilever, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta sehingga jika ditotal sebesar Rp 2,4 juta.
Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.
Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Lalu, bagaimana cara karyawan swasta bisa memastikan mereka terdaftar atau tidak?
Baca Juga: Kabar Gembira! Pelaku UMKM akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR