NOVA.id - Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah mengumumkan akan memberi bantuan pada 13,8 juta karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.
Bantuan langsung tunai itu berfungsi sebagai stimulus di tengah pandemi virus corona yakni sebesar Rp 600.000 per bulan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan sebanyak 4 kali yang rencananya akan mulai diberikan bulan September mendatang.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.
Baca Juga: UMKM Bisa Dapat Bantuan Tambahan Modal Kerja dari Unilever, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta sehingga jika ditotal sebesar Rp 2,4 juta.
Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.
Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Lalu, bagaimana cara karyawan swasta bisa memastikan mereka terdaftar atau tidak?
Baca Juga: Kabar Gembira! Pelaku UMKM akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya
1. Penuhi syarat menjadi penerima
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.
Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.
"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/08).
Sementara, syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).
Baca Juga: Dukung Masyarakat Terdampak Pandemi, Mondelez Indonesia Salurkan Bantuan
2. Cek kepesertaan BPJAMSOSTEK
Untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.
- Via SMS
Mengutip web BPJAMSOSTEK cara cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.
Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)
Kirim ke 2757
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
Baca Juga: Karyawan Swasta Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan 600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya
- Via aplikasi
BPJSTK Mobile Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry.
Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Via website BPJAMSOSTEK
Cara cek kepsertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via website dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Baca Juga: SGM Eksplor dan Indomaret Salurkan Bantuan untuk Dukung Gizi Keluarga Terdampak Pandemi
3. Nomor rekening sudah didaftarkan di BPJAMSOSTEK
Saat ini, BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan untuk aktif membantu menginformasikan nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi kriteria.
Keaktifan perusahaan dibutuhkan agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.
Bagi mereka yang memenuhi syarat, pemerintah memastikan bahwa BSU akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria sehingga pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000 atau Tidak
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR