NOVA.id - Para pengusaha UMKM di Indonesia baru saja berlega hati usai pemerintah menggelontorkan dana bantuan untuk menggerakkan bisnis mereka.
Bantuan UMKM Rp2,4 itu sudah masuk ke rekening lebih dari 800 ribu pelaku usaha.
Namun ternyata uang bantuan ini bisa ditarik lagi oleh pemerintah.
Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Akibat pandemi virus corona, ekonomi yang anjlok membuat hampir semua orang menjerit.
Oleh sebab itu pemerintah memberikan subsidi untuk mereka yang terdampak serius.
Selain pengusaha UMKM, karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta juga mendapat BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.
Baca Juga: Dana Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Cair, Bagaimana Jika Pengusaha Tak Miliki Rekening?
Kendati mendapat bantuan, para pengusaha UMKM disarankan segera mengambil uang tersebut.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Bila tidak, maka uang bantuan tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah.
Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Dapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Masih Ada Kesempatan!
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (Himpunan Bank Negara/BUMN). Jadi, ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Jika tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, Diresmikan Langsung oleh Presiden Jokowi
Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Hingga saat ini, pemerintah masih terus menerima data pengusaha UMKM yang belum terdaftar.
Perlu diingat, syarat untuk mendaftar adalah pengusaha tidak pernah menerima bantuan dari bank manapun.
"Ini diberikan ke pengusaha mikro yang tidak menerima bantuan dari perbankan sama sekali (unbankable) dan sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," tandasnya.
Baca Juga: 3 Pelaku UMKM Ini Ungkap Strategi Marketing untuk Hadapi New Normal
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR