Namun ternyata, gaji pokok para menteri ini terhitung minim.
Pasalnya, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Namun, jumlah yang cukup besar datang dari tunjangan bulanan para menteri ini.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat, Presiden Jokowi akan Jadi Orang Pertama yang Disuntik
Mengutip Kompas.com, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, para menteri ini akan memperoleh total penghasilan Rp18,64 juta per bulan.
Bukan hanya itu, para menteri ini juga akan memperoleh sederet fasilitas kelas atas.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Sudah Tiba, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tetap Patuh Protokol Kesehatan
View this post on Instagram
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR