NOVA.id - Tepat pada Hari Ibu, 22 Desember 2020 kemarin, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pergantian 6 menteri di kabinetnya.
Ada beberapa nama yang paling menyita perhatian yaitu Tri Rismaharani hingga Sandiaga Uno.
Selain itu, pergantian Menteri Kesehatan (Menkes) menjadi Budi Gunadi Sadikin cukup memicu pro kontra dalam masyarakat.
Baca Juga: Resmi, Presiden Joko Widodo Mengganti Enam Menteri Baru, Ada Sandiaga Uno dan Tri Risma Harini
Enam menteri baru Presiden Joko Widodo ini dilantik pada Rabu (23/12).
"Saya rasa itu perkenalan yang bisa saya sampaikan sore ini dan pelantikan akan dilaksanakan insya Allah besok pagi," ujar Jokowi, Selasa (22/12), dilansir dari Kompas.com.
Dengan menggaet beberapa tokoh yang populer tersebut, publik dibuat penasaran dengan jumlah gaji yang akan mereka terima.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Beri Tunjangan Untuk PNS Kategori Tertentu, Ini Daftar Lengkapnya
Namun ternyata, gaji pokok para menteri ini terhitung minim.
Pasalnya, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Namun, jumlah yang cukup besar datang dari tunjangan bulanan para menteri ini.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat, Presiden Jokowi akan Jadi Orang Pertama yang Disuntik
Mengutip Kompas.com, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, para menteri ini akan memperoleh total penghasilan Rp18,64 juta per bulan.
Bukan hanya itu, para menteri ini juga akan memperoleh sederet fasilitas kelas atas.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Sudah Tiba, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tetap Patuh Protokol Kesehatan
View this post on Instagram
Menteri-menteri ini akan mendapat jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Selain itu, ada dana operasional yang jumlahnya jauh lebih besar dari total gaji dan tunjangan.
Namun, dana operasional ini tidak termasuk dalam take home pay.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Jatah Libur Akhir Tahun Dikurangi, Menkeu Sri Mulyani Sebut Alasannya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR