Menurut Rieke baik usaha yang kecil, menengah, besar maupun mikro, yakni kita harus tetap melindunginya dengan cara bergandengan dengan legalitas.
"Jangan menunggu usahanya sudah besar baru mendaftar merk dagang, karena nanti kalau sudah besar bisa jadi terlambat dan merk dagangnya sudah didaftarkan orang. Dan itu merupakan sesuatu yang merugikan kita sebagai para pelaku usaha tentunya," papar Rieke.
Lebih lanjut Rieke juga memaparkan beberapa legalitas yang harus dipikirkan oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha, yakni:
Baca Juga: Jangan Langsung Makan Nasi Saat Buka Puasa, Ini Dampaknya Menurut Ahli
1. Mendaftarkan merk dagang, baik itu logo dan nama untuk mempopulerkan barang dan jasa
2. Memilih badan usaha, bisa usaha perseorangan ataupun bisa CV atau PT
3. Mengurus pendaftaran NIB atau Nomor Induk Berusaha
4. Memikirkan perjanjian untuk kontrak kerja karyawan
5. Memikirkan kontrak kerja sama dengan partner.
Lalu, bagaimana sih cara mendaftarkan kelegalitasan usaha bisnis kita?
View this post on Instagram
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR