NOVA.id - Belum lama ini, seorang guru TK (taman kanak-kanak) terjerat utang pinjaman online alias pinjol.
Guru TK itu pun diketahui harus membayar tagihan sebanyak Rp40 juta di 24 aplikasi pinjol yang berbeda.
Melansir Kompas.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, Rabu (19/05), mengatakan bahwa sang guru TK melakukan pinjaman di fintech peer to peer lending yang legal dan ilegal.
Baca Juga: Begini Cara Membedakan Pinjaman Online Terpercaya dengan Pinjol Bodong
Dari pengalaman guru TK ini, kita harus mengetahui bahwa meminjam uang ke banyak pinjol itu berbahaya dan bukanlah tindakan yang menandakan pintar atur uang.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan pinjaman ke banyak fintech P2P lending dalam waktu dekat atau bersamaan.
Namun, rupanya kasus seperti itu banyak terjadi.
Baca Juga: Hati-Hati Pinjaman Online, Salah-Salah Bukan Lancar Malah Ambyar
Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, pada April lalu pihaknya banyak dimintai bantuan dari masyarakat yang bermasalah dengan fintech pinjol.
Saat ditelusuri, rupanya banyak orang yang meminjam dari berbagai fintech dalam waktu dekat.
"Bahkan kami menemukan seorang konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 40 fintech, dalam 1 minggu," kata Tirta.
Baca Juga: Simak! Begini Cara Keluar dari Jebakan Pinjaman Online yang Menyiksa
Tentu saja, hal seperti itu sangat disayangkan dan tak boleh kita lakukan karena tindakan tersebut tidaklah bijaksana saat melakukan pinjol.
Contoh kasus itu, menurut Tirta mencerminkan sebuah pinjaman yang melebihi kemampuan bayar dari si debitur.
Bukan soal keberadaan fintech ilegal, Tirta juga menyoroti perilaku masyarakat yang tak bijak dalam melakukan pinjaman.
Baca Juga: 3 Tips Pintar Atur Uang agar Bijak Gunakan Kartu Kredit, Yuk Simak!
Lihat postingan ini di Instagram
"Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijaksana melakukan transaksi," ucap Tirta.
Berdasarkan pengalaman di atas, ada baiknya kita tak melakukan pinjol ke banyak fintech, harus mengetahui kemampuan bayar kita, dan bisa membedakan yang mana fintech legal dan ilegal.
Hal ini perlu kita lakukan agar kita tak menjadi korban pinjaman online berikutnya.
Baca Juga: Begini Cara Pintar Atur Uang Membagi Biaya Pernikahan dengan Pasangan
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR