NOVA.id - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM diperpanjangan mulai Selasa (03/08) hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan 3 instruksi yang menjelaskan teknis aturan PPKM diperpanjang.
Baca Juga: Segera Ganti Sikat Gigi Setelah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Melansir Kompas.com, pertama, Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmenagri Nomor 27 ini berisi ketentuan teknis tentang pemberlakuan PPKM level 4, level 3, dan level 2 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, hingga cucian kendaraan tersebut hanya diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Baca Juga: Ini Tanda Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri Harus Dibawa ke Rumah Sakit
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR