3. Perushaan asuransi melakukan penilaian klaim
Setelah kita sudah mengajukan klaim polis asuransi, perusahaan asuransi akan melakukan penilaian dan survei.
Kalau klaim disetujui, maka kita akan menerima pergantian atas klaim dengan nilai kerugian sesuai perjanjian atau polis.
Namun, klaim kita bisa juga ditolak, jika kita tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 5 Cara Agar Klaim Asuransi Diterima, Pastikan Ada di Polis Asuransi
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR