4. Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI).
Saat ini, bansos PKH telah memasuki Tahap IV yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu Oktober, November, dan Desember.
Selengkapnya, inilah pembagian Tahap Penyaluran Bantuan PKH:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret;
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni;
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September;
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.
Bansos PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup melalui berbagai akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Cara Cek Penerima Bantuan PKH
1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa";
3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH;
4. Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom;
5. Tekan tombol "Cari data".
Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.
Penerima bansos PKH dapat mengecek secara mandiri pada nama yang tertera di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Resmi Dihentikan per September 2021, Ini Alasannya
6. Kuota Internet Belajar
Bantuan kuota internet diberikan 3 kali selama 4 bulan dari September sampai Desember 2021.
- Perguruan Tinggi dimohon untuk melakukan pemutakhiran data mahasiswa dan dosen di PDDikti;
- Perguruan Tinggi wajib mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak dan wajib ditandatangani oleh pimpinan Perguruan Tinggi (format akan digenerate oleh sistem).
Bantuan Paket Kuota Data Internet diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021.
Menurut peraturan tersebut, bantuan kuota data internet akan disalurkan setiap tanggal 11 hingga 15 tiap bulan, sesuai jadwal perencanaan.
Ada empat kategori penerima bantuan Paket Kuota Data Internet, yaitu:
1. Kategori peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan jumlah bantuan 7GB/bulan;
2. Kategori peserta didik Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah mendapatkan bantuan Paket Kuota sebesar 10GB/bulan;
3. Kategori Mahasiswa dan Dosen sebesar 15GB/bulan;
4. Kategori Pendidik sebesar 12GB/bulan.
Bantuan kuota internet dari Kemdikbud khusus digunakan untuk mempermudah pengguna dalam proses belajar mengajar melalui platform pendidikan.
Baca Juga: Kabar Baik! Mahasiswa Jakarta Bisa Dapat Bantuan Rp9 Juta per Semester
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR