“Berikutnya penambahan keterangan ADC (aide de camp atau ajudan) yang belum datang karena ada di luar kota, sama orang seputaran Ferdy Sambo dan Bu Putri,” tutur Anam dalam video keterangannya, Sabtu (30/07/22) seperti yang NOVA.id kutip dari Kompas.com.
Selain itu, lanjut Anam, pihaknya masih mendalami penyelidikan soal data cyber dan digital forensik.
“Setelah itu kami akan mengecek soal balistik, soal DNA dan soal-soal yang diperlukan untuk membuat terangnya peristiwa,” paparnya.
6. Pengacara Putri Candrawathi Sayangkan 2 Hal Ini di Kasus yang Seret Kliennya
Arman Hanis, pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo menyayangkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi seolah-olah nyaris tenggelam dan menyayangkan Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam oleh segala isu yang ada. Padahal, negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," ujar Arman dalam keterangannya, Minggu (31/07/22) seperti yang NOVA.id kutip dari Kompas.com.
Menurut Arman, kasus dugaan TPKS harus dikedepankan tanpa memandang korbannya. Seorang istri jenderal pun bisa menjadi korban. Oleh karena itu, Arman merasa beruntung lantaran Putri bisa selamat karena ada sosok Richard Eliezer atau Bharada E saat kejadian sehingga Putri selamat meskipun mengalami trauma.
"Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya. Dan apabila dugaan tersebut terbukti di kemudian hari, maka korban J itu bukan hanya PC. Akan tetapi, Irjen FS, masa depan anak-anak mereka (empat orang), orangtua PC, Bharada E, dan institusi Polri," kata Arman.
Arman Hanis juga menyayangkan pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan. Menurutnya, Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tak diperlukan pemakaman secara kedinasan.
“Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (28/07/22), seperti yang NOVA.id kutip dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian akhirnya menggelar upacara pemakaman Brigadir J secara kedinasan. Upacara pemakaman berlangsung setelah pelaksanaan otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar selesai pada hari ini, Rabu (27/07/22) pukul 15.00 WIB.
KOMENTAR