NOVA.id - Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bagaimana kabar istri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi saksi kunci kasus penembakan Brigadir J?
Seperti yang diketahui, berdasarkan keterangan polisi, kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipicu perilaku Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo yang bernama Putri Candrawathi diketahui tengah sedang beristirahat di dalam kamar. Di sanalah diduga Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi hingga terjadi baku tembak.
Kabar terkini istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan masih shock dan terus menangis. Berikut update lengkap kabar terkini Putri Candrawathi.
1. Datangi Dewan Pers
Pada Jumat 15 Juli 2022 lalu, pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Haris dan rekan menyambangi Dewan Pers.
Diberitakan di laman dewanpers.or.id, Arman Haris dan rekan melakukan konsultasi sehubungan dengan pemberitaan yang terkait dengan kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Kami minta masukan dan arahan Dewan Pers sehubungan dengan pemberitaan kasus tersebut yang kian melebar ke mana-mana. Kami tidak memprotes isi berita. Kami hanya berkonsultasi dan memohon pada rekan-rekan media agar opini pers tidak malah berkembang ke mana-mana,” kata Arman yang menjadi pengacara istri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Teka-Teki Kejanggalan Kasus Penembakan Brigadir J dan Jawaban Kapolri
Ketika ditanya berita apa yang membuat tim pengacara dan keluarga keberatan, Arman tidak bisa menyebut satu per satu. Dia hanya mengimbau agar pers juga memiliki empati.
Dalam konsultasi itu tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo diterima oleh beberapa anggota Dewan Pers. Mereka antara lain Yadi H Hendriana (ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers), Totok Suryanto (ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga), Ninik Rahayu (ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi), serta Asmono Wikan (ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi). Hadir pula beberapa tenaga ahli Dewan Pers.
Arman menambahkan supaya pers juga memiliki empati terhadap korban dan keluarganya. Pers juga diminta untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan. Termasuk, kata dia, tidak menyebut nama korban kejahatan susila.
2. Pernyataan Dewan Pers yang Menjadi Polemik
Kedatangan kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo ke Dewan Pers menimbulkan kecurigaan publik. Tak hanya itu, statemen dari Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana menjadi polemik dan memunculkan banyak protes dari komunitas Pers seluruh Indonesia.
Adapun statemen dari Yadi Hendriana adalah sebagai berikut.
“Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri; dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati,” tutur Yadi Hendriana kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta, Jumat (15/7/2022), dilansir dari Antara.
“Informasi harus betul-betul dilihat secara profesional. Jangan ada spekulasi. Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak,” ucap Yadi Hendriana.
Menurutnya, penulisan berita seharusnya bersumber dari keterangan Mabes Polri dan pemberitaan selain dari sumber resmi tidak diperbolehkan, termasuk dari pengamat.
“Jadi begini, penjelasan Mabes Polri itu, ya, itu saja yang ditulis. Kemudian tidak boleh berspekulasi lebih jauh."
"Karena ini sifatnya kasus, pengamat pun itu sebenarnya tidak bisa mengomentari kasusnya,” kata Yadi.
Statemen-nya menimbulkan polemik, Yadi Hendriana pun "mencabut" pernyataannya tersebut. Ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan adalah selip lidah atau slip of the tongue.
Salam hormat,
Setelah saya memutar ulang rekaman konprensi Pers Dewan Pers dengan Pengacara Ibu Freddy Sambo di Gedung Dewan Pers pada Jum’at 1 Juli 2022 terkait kasus “Polisi Tembak Polisi”, saya menyadari ada kesalahan menjawab pertanyaan dengan pernyataan saya yang mengungkapkan harus sumber resmi.
Pernyataan saya mengenai Dewan Pers Imbau Wartawan hanya menyiarkan dari sumber resmi yang kemudian dimuat berbagai media sebagai sumber kepolisian adalah salah ucap atau “Slip of the Tongue”.
Adapan maksud dari ucapan saya adalah sumber yang dapat dipertanggungjawabkan atau kredibel. Saya sudah sampaikan juga substansi himbauan dewan pers sudah dibacakan sebelum sesi tanya jawab. Atas kesalahan itu, saya menarik kembali ucapan terdahulu dan mohon maaf telah menimbulkan polemik.
Hal ini sejalan dengan press rilis dari Dewan Pers yang dikeluarkan setelah konprensi pers dan juga mengutip kalimat saya secara betul. Saya lampirkan juga rilis dimaksud. Demikian agar dipahami.
Salam
Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kasus Penembakan Brigadir J Masuki Babak Baru
3. Kondisi Masih Shock dan Terus Menangis
Kondisi Putri Candrawathi dikabarkan masih shock dan masih terus menangis. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Menurut Siti, hal itu diketahui saat Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menemui Putri di kediamannya pada 16 Juli 2022 lalu seperti yang NOVA.id kutip dari laman tribunnews.com, Kamis (04/08/22).
Ia mengatakan bahkan saat itu istri dari Kadiv Propam nonaktif tersebut tak mampu menceritakan perihal peristiwa yang dialaminya.
"Yang datang saat itu adalah Ketua Komnas Perempuan Kak Andian Triani, menemui dan berkomunikasi dengan Ibu P (Putri) di ruang tidur beliau ya dan memang kondisinya beliau masih sangat terpukul shock dan belum mampu menyampaikan atau menceritakan pengalaman traumatik yang dialami," kata Siti di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Siti menegaskan saat itu kedatangan Komnas Perempuan bukan dalam kapasitas mencari informasi, namun memberikan dukungan.
"Pada saat itu tujuan Komnas Perempuan tidak untuk mencari informasi atau seterusnya tapi untuk memberikan support bahwa beliau tidak sendiri," ujarnya.
Dukungan itu, kata dia, diberikan oleh Komnas Perempuan dalam konteks pemenuhan haknya sebagai saksi maupun sebagai pihak yang diduga korban pelecehan seksual.
"Jadi pada posisi itu memang lebih melihat kondisi beliau. Seperti yang diinformasikan oleh ketua memang beliau masih di tempat tidur, masih shock dan terus menangis," ucapnya.
Baca Juga: Aa Gym Sebut Teh Ninih 7 Kali Turun Mesin, Komnas Perempuan: Merendahkan, Menghina!
Lebih lanjut, Siti menerangkan Komnas Perempuan juga mendapat informasi soal kondisi Putri masih naik turun dari kuasa hukumnya dan psikolog.
"Informasi yang lainnya kami mendapatkan informasi dari kuasa hukum maupun dari psikolog yang mendampingi bahwa kondisinya masih naik turun. Itu masih belum mampu, ini ya, ya masih naik turun jadi ketika bicara pun dia masih menangis dan seterusnya," ungkapnya.
4. Tak Hadiri Pemeriksaan LPSK
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dikabarkan tak menghadiri pemeriksaan LPSK sebanyak dua kali.
Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi adalah saksi kunci kasus penembakan Brigadir J. Ia merupakan korban dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
LPSK mengagendakan pemeriksaan psikologi terhadap istri Irjen Ferdy Sambo tersebut. Sayangnya, Putri Candrawathi tak hadiri 2 asesmen psikologi yang diagendakan untuknya.
Asesmen pertama diagendakan pada Rabu (27/07/22) dan asesmen kedua diagendakan pada Senin (01/08/04).
Ketidakhadiran Putri Candrawathi ini dikarenakan kondisinya yang belum stabil, seperti yang diungkapkan Irwan Irawan, tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo.
"Memang (LPSK) sudah ditemui tanggal 16 Juli, itu sudah ketemu. Dari Komnas Perempuan juga, dari LPSK juga. Memang kondisinya pada saat itu sebagaimana keterangan tadi memang belum dimungkinkan."
Baca Juga: Bangkit dari Trauma Kekerasan Seksual bersama LPSK RI & Yayasan Pulih
"Bu Putri ini dalam posisi yang terus menangis dan trauma berat. Dan kondisi itu sampai saat ini seperti itu," kata Irawan dalam wawancara yang disiarkan di Youtube MetroTV seperti yang NOVA.id kutip dari tribunnews.com.
Sehingga, LPSK akan melakukan penjadwalan ulang dan kemungkinan akan melakukan pemeriksaan asesmen psikologis di rumah pribadi Putri Candrawathi.
Walau begitu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa belum bisa dipastikan kapan waktu tepatnya.
"(Namun) belum bisa dipastikan waktunya, bisa minggu ini, bisa minggu depan tapi kemungkinan di kediaman Bu Putri," kata Edwin, Selasa (02/08/22) dikutip dari Tribunnews.com.
Sebab, menurut Edwin, pertemuan langsung dengan Putri Candrawathi sangat penting dilakukan karena LPSK memerlukan pengecekkan sendiri terhadap yang bersangkutan.
"Jadi kami tetap meminta untuk bertemu langsung, melakukan pemeriksaan langsung secara psikologis kepada ibu Putri. Dan itu sudah disepakati dan tinggal LPSK menentukan waktunya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ibu Putri," jelas Edwin.
5. Komnas HAM akan Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo dan Orang Dekat yang Terkait Kasus Penembakan Brigadir J
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengungkapkan, Komnas HAM akan memeriksa orang-orang dekat Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Anam menegaskan, Komnas HAM juga akan memanggil istri Sambo, Putri Candrawati. Proses itu merupakan tahap lanjutan penyelidikan terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Dapat Pengaduan dari Mulan Jameela Perihal Ahmad Dhani, Komnas HAM Berikan Tanggapan Ini
“Berikutnya penambahan keterangan ADC (aide de camp atau ajudan) yang belum datang karena ada di luar kota, sama orang seputaran Ferdy Sambo dan Bu Putri,” tutur Anam dalam video keterangannya, Sabtu (30/07/22) seperti yang NOVA.id kutip dari Kompas.com.
Selain itu, lanjut Anam, pihaknya masih mendalami penyelidikan soal data cyber dan digital forensik.
“Setelah itu kami akan mengecek soal balistik, soal DNA dan soal-soal yang diperlukan untuk membuat terangnya peristiwa,” paparnya.
6. Pengacara Putri Candrawathi Sayangkan 2 Hal Ini di Kasus yang Seret Kliennya
Arman Hanis, pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo menyayangkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi seolah-olah nyaris tenggelam dan menyayangkan Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam oleh segala isu yang ada. Padahal, negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," ujar Arman dalam keterangannya, Minggu (31/07/22) seperti yang NOVA.id kutip dari Kompas.com.
Menurut Arman, kasus dugaan TPKS harus dikedepankan tanpa memandang korbannya. Seorang istri jenderal pun bisa menjadi korban. Oleh karena itu, Arman merasa beruntung lantaran Putri bisa selamat karena ada sosok Richard Eliezer atau Bharada E saat kejadian sehingga Putri selamat meskipun mengalami trauma.
"Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya. Dan apabila dugaan tersebut terbukti di kemudian hari, maka korban J itu bukan hanya PC. Akan tetapi, Irjen FS, masa depan anak-anak mereka (empat orang), orangtua PC, Bharada E, dan institusi Polri," kata Arman.
Arman Hanis juga menyayangkan pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan. Menurutnya, Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tak diperlukan pemakaman secara kedinasan.
“Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (28/07/22), seperti yang NOVA.id kutip dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian akhirnya menggelar upacara pemakaman Brigadir J secara kedinasan. Upacara pemakaman berlangsung setelah pelaksanaan otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar selesai pada hari ini, Rabu (27/07/22) pukul 15.00 WIB.
"Kita makamkan secara kedinasan karena adanya perintah dari Mabes Polri. Kami sifatnya hanya perwakilan di daerah saja," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui sambungan telepon, Rabu (27/07/22) seperti yang NOVA.id kutip dari Kompas.com.
7. Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Hadir dalam Kegiatan Prarekonstruksi Terkait Tewasnya Brigadir J
Sebelumnya, Putri Candrawathi juga dikabarkan tidak hadir dalam kegiatan prarekonstruksi baku tembak Brigadir J dengan Bharada E, Sabtu (23/07/22) lalu.
Ya, seperti yang diberitakan di Kompas.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/07/22), seperti yang NOVA.id kutip dari Kompas.com.
Prarekonstruksi ini terkait dugaan pelecehan, pengancaman, serta percobaan pencabulan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo. Peristiwa ini diduga menjadi latar belakang tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli lalu.
"Betul (prarekonstruksi), dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Prarekonstruksi dua laporan yang disidik Polda Metro Jaya. Pertama pencabulan, kedua pengancaman dan percobaan pembunuhan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, melalui pesan singkat, Sabtu (23/07/22).
Namun, dalam kegiatan prarekonstruksi ini tak menghadirkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, serta Bharada E.
Baca Juga: Mabes Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, kegiatan prerekonstruksi berbeda dengan rekonstruksi perkara, sehingga tidak perlu menghadirkan saksi.
“Prarekonstruksi dengan rekonstruksi berbeda, karena prarekonstruksi itu tidak menghadirkan (saksi). Hanya menghadirkan penyidik berperan pemain pengganti, nanti pas rekonstruksi akan menghadirkan seluruh saksi,” kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (23/07/22).
8. Mabes Polri Tetapkan Bharada E jadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Diperiksa
Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (03/08/22).
Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (04/08/22) hari ini. Adapun pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Dijadwalkan jam 10,” ucap Andi.
Sementara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC, yang disebut ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kematian Brigadir J, hingga kini masih belum bisa diperiksa.
“Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.
Baca Juga: Sudah Disepakati Oleh DPR, Pemerintah, dan KPU-Bawaslu, Pemilu 2024 Dilaksanakan Pada 14 Februari
Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi. Termasuk di dalamnya ahli-ahli termasuk dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik," lanjut Andi.
9. Komnas HAM sebut Putri Candrawathi Saksi Kunci yang Masih Hidup
Di sisi lain, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut Putri Candrawathi menjadi saksi kunci yang masih hidup dalam tewasnya Brigadir J. Pasalnya, kesaksian Putri yang nantinya bisa menjelaskan apakah benar ada dugaan pelecehan seksual atau tidak oleh Brigadir J.
"Seluruh peristiwa ini titik krusialnya, tumpunya ada di Bu Putri (yang bisa) menjawab apakah (ada) tembak-menembak, siapa yang melakukannya, pelecehan seksual ini benar ada atau tidak,” kata Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (02/08/22), seperti yang NOVA.id kutip dari tribunpalu.com
Dikatakan Ahmad Taufan Damanik, saat kejadian memang ada dua saksi lainnya yang masih hidup yakni Bripka Ricky dan Bharada E. Namun, kedua saksi hidup ini tidak menyaksikan peristiwa secara utuh.
"Ricky sendiri itu hanya menyaksikan sebagian. Tidak menyaksikan secara keseluruhan," kata Ahmad Taufan Damanik.
Ricky, kata Taufan, hanya mendengar teriakan Putri, tapi tidak mengetahui peristiwa sebelum penembakan itu terjadi, yakni dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Dia hanya mendengar teriakan dari ibu itu. Tidak tahu kenapa teriakan terjadi. Berarti saksi hidup yang ada hanyalah Ibu Putri," tutupnya.
KOMENTAR