Namun, lanjutnya, dari sisi penegakan hukum, perlu dikaji, apakah sudah perlu menegakkan hukum dengan cara menahan tersangka. Yang sekarang ramai dibicarakan adalah sisi penegakan hukumnya. "Kasus ini mengandung sisi kemanusiaan yang tinggi sehingga mengundang simpati banyak orang, mengingat Prita memiliki dua balita dan tindakan yang dilakukannya bukanlah tindak kejahatan besar layaknya pencurian, pembunuhan yang mengakibatkan ia perlu ditahan."
Donny menilai, tindakan yang diambil Omni sejauh ini memang sejalan dengan UU KUHP. Namun, saat UU ITE ditambahkan dalam pasal dakwaan, banyak orang, "Termasuk saya, menganggap hal itu berlebihan dan disalahgunakan. Pasal UU ITE yang menyangkut pencemaran nama baik perlu direvisi. UU ITE, kan, dibuat untuk memberi perlindungan dalam berekspresi dan bertransaksi bagi pengguna internet. Mengapa ketika Prita menyampaikan komplain lewat internet, justru UU ITE ini seolah jadi berbalik menyerangnya?" tutur Donny menyayangkan.
Toh, tetap ada cara untuk menghindari kasus seperti ini. "Banyak perusahaan yang sekarang menyertakan disclaimer di bagian bawah email-nya. Isinya, semacam pernyataan yang menyebutkan bahwa email tersebut hanya ditujukan bagi orang-orang yang namanya tertera, email bukan untuk diteruskan (forward), dan tidak untuk disebarluaskan." Jadi, pengirim tidak bertanggung jawab bila ternyata email tersebar luas.
Donny juga mengatakan, pihak Omni sebetulnya tak perlu gegabah menempuh jalur hukum utuk menyelesaikan masalah ini. "Ada mekanisme untuk meredam email, pesan di Facebook, blog atau grup yang tidak diinginkan. Yaitu dengan manajemen communication crisis. Perusahaan besar seharusnya punya manajemen ini," tutur pria yang lebih senang disebut sebagai praktisi media baru ini.
Bisa juga memakai Google alert. Contohnya dalam kasus ini, Omni cukup memasukkan kata kunci tertentu, misalnya kata Omni. Jadi, ketika orang mengetikkan kata itu di Google, otomatis jawaban dari Omni akan terkirim ke sana. "Jadi, masyarakat cepat tahu kebenarannya."
Di luar kasus Prita, kata Donny, "Ada satu pelajaran yang bisa dipetik, think before you posting. Maksudnya, sebaiknya berhati-hati sebelum mengirim tulisan ke dunia maya. Internet bukan tempat sebebas-bebasnya berekspresi. Kebebasan berekspresi memang makin tumbuh subur di internet, tapi itu juga berarti tanggung jawab dan risiko makin besar. Kita harus siap dengan hal itu."
Tak hanya itu. Saat sidang Prita digelar, sejumlah blogger sengaja datang memberi dukungan. Berikut ini petikan komentar sebagian dari pendukung Prita di jaringan sosial tersebut:
* Semangat. Trus berjuang. Mudah2 segala musibah digantikan yg lbh baik. Yaitu rezeki, keselamatan, dan sesuatu yg baik. Amin..
* Dengan menuntut balik atas pencemaran nama baik RS OMNI terhadap ibu Prita, justru membuat image RS ini menjadi lebih terpuruk. Karena RS adalah sifatnya pelayanan terhadap masyarakat, jadi kalau ada segala keluhan justru harus menjadi pemicu untuk memperbaiki kinerja perusahaan, bukan menuntut balik.
* Rmh sakit k**pe** **nJajAh hak pasiennya sndri! bu Prita sdh bnar.. ksana sini, mmnta pnjlasan. hak data rkam medis. janji2 ga dtpati. beliau sdh kluar uang byk, kndsi tubuh malah memburuk. eh MALAH DIPENJARA. malah menyalahkn balik, bukanya mnt maaf, mmperbaiki. rasakan snjata makan tuannya. konsumen bkal brkurang. mentang2 rmh skt bsar brkdok intrnasional..mgnjak2 rakyat biasa!
Hasuna Daylailatu
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR