TabloidNova.com - Penahanan dua guru Jakarta International School (JIS) yang bernama Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, Senin (14/7) malam menurut Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Heru Pranoto, sudah dilakukan secara teliti dan profesional. Diharapkan, pembuktian-pembuktian dari pemeriksaan terhadap dua tersangka pelaku ini tidak akan menemui hambatan berarti sehingga bisa dibawa hingga ke pengadilan.
Proses pemeriksaan terhadap dua tersangka ini memang perlu dilakukan dengan teliti dan cermat, mengingat keterlibatan Neil dan Ferdinant sebagai pelaku yang mencabuli tiga korban yang sudah melapor, yakni AK, AL dan DA.
Awalnya, ditemui fakta bahwa Neil dan Ferdinant adalah pelaku kekerasan seksual terhadap AK dan DA. Tapi belakangan, dari hasil penggalian psikologis, korban AL menyebutkan bahwa dirinya juga menjadi korban.
Yang lebih mengejutkan, lewat hasil pemeriksaan polisi menemukan fakta bahwa Neil dan Ferdinant melakukan aksi bejatnya bersama-sama dan juga sendiri-sendiri. Perbuatan bejat ini dilakukan keduanya dalam kurun waktu enam bulan lamanya.
Sementara itu, satu saksi lainnya, Allan, seorang wali kelas di JIS pun diketahui turut menjalani pemeriksaan pada Senin (14/7) silam. "Yang bersangkutan diambil keterangan sebatas tanggungjawab dia sebagai wali kelas. Ketika mendapatkan seorang anak melakukan kenakalan, apa kriteria disebut nakal dan apa yang dia lakukan sebagai wali kelas. Itu saja. Tidak ada indikasi keterlibatan. Hanya ingin melihat pola pengasuhan yang dilakukan selama di sekolah itu," kata Heru lagi.
Yetta Angelina
KOMENTAR