TabloidNova.com - Jumat (2/4) siang, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai bahwa apa yang dialami AK bukan hanya tanggungjawab para tersangka tetapi juga pihak sekolah (Jakarta International School). Itu yang kemudian menjadi alasan dirinya melaporkan kepala sekolah dan pengelola sekolah ke Polda Metro Jaya.
"Tujuan kami melaporkan, agar JIS bertanggung jawab secara pidana. Yang sekarang ini hanya pelaku yang dipidana. Padahal dia terkena dua UU sekaligus," kata Arist yang melaporkan JIS atas dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 71.
Dihubungi secara terpisah, TP, ibunda AK (5) korban kekerasan seksual di JIS, sangat mendukung laporan yang dibuat Komnas PA. Menurutnya, sudah saatnya ada yang maju untuk meminta tanggungjawab sekolah karena aksi bejat para tersangka tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan pada jam belajar.
"Bagaimana sekolah bisa enggak tahu ada kejadian ini?" ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (2/5) malam.
TP juga memberi apresiasi atas tindakan Komnas PA yang dinilainya cukup tegas. Untuk itu, "Saya siap menjadi saksi laporan tersebut jika memang dibutuhkan," aku TP yang berharap kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya segera dilimpahkan ke meja hijau.
Hingga kini, AK masih belum pulih 100 persen akibat luka fisik dan psikis akibat perilaku sadis enam petugas kebersihan. TP mengatakan dirinya masih terus berusaha menyembuhkan luka sang anak. Emosi AK menurutnya juga belum stabil.
Edwin Yusman
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR