Setelah kunjungan tim Satgas Perlindungan Anak KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia) pada 23 Juli yang bertepatan dengan hari Anaku, polisi segera membuka kerja sama dengan Komnas HAM dan KPAI untuk penanganan ke depan.
"Kerjasama dengan KPAI sudah berlangsung sampai saat ini sehingga dalam pemeriksaan diperlakukan khusus seperti anak di bawah umur. Walaupun apa yang dilakukan menyangkut pidana yang cukup berat yakni dikenakan pasal 338 (pembunuhan) dan 365 (perampokan)KUHP," ujar Rikwanto ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa (24/7).
Menurut Rikwanto, ini sudah merupakan hak bagi siapapun sesuai dengan hukum yang berlaku. "Komnas HAM dan KPAI memang berkepentingan, selain memperhatikan korban, juga tersangka," tambahnya.
Langkah selanjutnya, A akan didampingi pengacara maupun KPAI dalam proses penyidikan. Selain mengenai prosedur penyidikan, A juga akan mendapat perlakuan khusus yakni ruang tahanan yang dipisah dari orang dewasa.
"Kita usahakan penahanan pada tempat tersendiri. Jadi akan ditunjuk Polsek Beji atau Cimanggis untuk tempat penahanan A," ungkap Rikwanto.
Selama penyidikan dan proses BAP, penyidik dari unit PPA akan selalu bekerjasama dengan unit Jatanras sehingga hak-hak tersangka tidak akan dilupakan.
Laili
KOMENTAR