Karena pelaku tepat janji dan terkesan profesional di bisnis tersebut, suami Rt ikut mendukung dengan mengabulkan permintaan pelaku untuk menambah modal (tahap kedua) Rp 100 juta. Karena modal sudah Rp 100 juta, pelaku membuat perjanjian melalui notaris Irma Savitri Harahap di kawasan Lhong Raya, Banda Aceh. Dengan penyertaan modal yang sudah bertambah, maka keuntungan yang diperoleh Rt menjadi Rp 7,5 juta/bulan. Perhitungannya adalah setiap saham Rp 50 juta, keuntungan untuk penanam modal Rp 2,5 juta/bulan tanpa batas waktu. Ketentuan itu juga berlaku untuk peserta yang lain.
KOMENTAR