Bambang Trihatmodjo ingin segera menuntaskan perceraiannya dengan Halimah Agustina Kamil. Sejak menerima salinan putusan dari MA awal Februari silam, Bambang langsung meminta tim pengacaranya untuk mengatur jadwal pengucapan ikrar talak. "Kita akan memohon pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk menetapkan atau menjadwalkan persidangan untuk mengikrarkan talak secepatnya," jelas Muhammad As'ary, pengacara Bambang kepada Tabloidnova.com di kantornya di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (17/2). Bambang juga sudah mantap memilih mengucapkan ikrar talak I pada perempuan yang telah memberinya tiga orang anak itu. Padahal, dalam amar putusan MA itu, Bambang diberi ijin untuk menjatuhkan talak atau pilihan untuk berdamai dan rujuk. "Kalau perceraian itu mudarat, namun jika mereka tetap mempertahankan rumah tangganya justru lebih banyak mudaratnya. Pak Bambang pasti memilih mengucapkan ikrar talak," tandas As'ary. Pihak Halimah pun tampaknya sudah tidak bisa berbuat apa-apa terhadap pilihan Bambang untuk bercerai. "Dari sisi hukum, upaya PK itu upaya yang terakhir. Mau diapakan lagi kalau sudah ada PK terhadap perkara perceraian ini? Ya, terima saja," tutup As'ary.Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
6 Kebiasaan di Rumah ini Bisa Menyebabkan Kebakaran. Ibu-ibu Waspada!
KOMENTAR