Tabloidnova.com — Dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dibebaskan pada Jumat (14/8/2015) dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pantauan Kompas.com, Neil dan Ferdinand keluar dari pagar Rutan Cipinang sekitar pukul 14.10 ditemani pengacara mereka, Hotman Paris Hutapea. Keduanya langsung disambut orangtua murid JIS dan keluarga.
Neil, yang mengenakan baju putih, dan Ferdinand, berbaju hitam, tampak mengangkat tangan ke atas bersama Hotman. Neil, yang merupakan warga Kanada, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan semua pihak.
"Terima kasih semua untuk dukungan dan kerja keras, setelah 13 bulan, kami senang dengan sistem hukum Indonesia sudah membuktikan dan membuat keputusan yang benar sehingga kami bebas," kata Neil kepada wartawan di depan Rutan Cipinang.
"Terima kasih sudah percaya pada kami. Kami senang hari ini kebenaran datang," tambah Neil.
Sementara itu, Ferdinand mengatakan bersyukur dengan pembebasannya. Ia berharap kejadian seperti yang dialaminya tidak terjadi lagi di Indonesia.
"Saya bersyukur kepada Tuhan karena kebenaran masih ada di Indonesia, semoga hal seperti ini tidak pernah terjadi lagi," ujar Ferdinand.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa. Padahal, pada April 2015, majelis hakim PN Jaksel menyatakan mereka bersalah dan divonis 10 tahun penjara.
Penulis | : | Sukrisna [cak KRIS] |
Editor | : | Sukrisna [cak KRIS] |
KOMENTAR