Apalagi, surat edaran yang sangat sensitif dan krusial itu dikeluarkan atau diteken oleh seorang deputi yang menjelang pensiun.
“Itu tidak boleh, nanti akan kami coba dalami itu,” kata Ketua Fraksi Hanura di DPR tersebut.
Handito Joewono, Pengamat Marketing sekaligus Chief Executive Officer Arrbey Consulting Indonesia, sebuah perusahaan konsultan bisnis dan pemasaran, mengungkapkan aturan terkait iklan produk seharusnya tidak memberikan pembatasan yang terlalu ketat.
Baca Juga : Agar Media Sosial Kita Tidak Di-Unfollow Orang, Lakukan Cara Ini
Hal tersebut akan mempengaruhi kreativitas perusahaan dalam menginformasikan keungulan produknya kepada konsumen sehingga pemasaran tidak bisa berjalan optimal.
"Kreativitas dalam beriklan seharusnya tidak dibatasi, karena setiap produk memiliki strategi pemasaran yang berbeda," ujar Handito.
Dalam mengeluarkan peraturan terkait pemasaran produk tertentu, BPOM semestinya memberikan keleluasan pada perusahaan dalam mengiklankan produknya.
Baca Juga : Baru Seminggu, Anak Caca Tengker Bisa Pose Cantik Hingga Duck Face!
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR